-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Vonis Majelis Hakim, 'DIDUGA' Pesanan Anak Anggota DPRD Kota Surabaya

    Advertisemen
    Foto Galih Wira Bumi anak BF Sutadi DPRD Kota Surabaya
    Awalnya Galih menansfer saya uang sebesar Rp 400 ribu untuk dicarikan sabu. Rencananya sabu tersebut bakal digunakan bersama Bramatyo. Saya janjian untuk menyerahkan sabu kepada Galih di sebuah warung jalan Karang Asem Surabaya. Namun sebelum sabu tersebut saya serahkan kepada Galih, saya ditangkap petugas
    Majalah Fokus, Surabaya - Ironis, disebut-sebut sebagai anak Sutadi DR Bagio Fandi Sutadi, Anggota DPRD Kota Surabaya menjadi terdakwa kasus kepemilikan barang haram jenis Sabu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan Vonis hukuman rehabilitasi kepada Galih Wira Bumi.

    Jauh berbeda, dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta Subsider 3 bulan kurungan.

    Jaksa Penuntut umum (JPU) Irene Ulfa langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis rehab dari majelis,” Kami banding yang mulia,” tegasnya

    Vonis Majelis Hakim berdalih, menuntut Vonis Rehap terdakwa Galih Wira Bumi dan rekannya yaitu Bramantyo Dwi Wibowo pecandu yang harus mengkonsumsi Narkoba setiap hari serta adanya surat Asesment dari Dr Muchammad Arifin dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

    "Keduanya merupakan korban, dan disini ada surat Asesment dari BNNP Jatim. Maka Vonis Rehap yang saya berikan kepada mereka," Ujar Sigit ditemui usai sidang, Kamis (29/12/2016).

    Sigit menjelaskan lebih lanjut, bahwa keduanya sudah mendapat rekomendasi rehabilitas dari Dr Moch Arifin sejak 2010, namun tidak dijalankan dan rekomendasi itu sudah didapat jauh sebelum keduanya ditangkap.

    “Pernah menjalankan rehab, tapi setelah itu kambuh lagi dan memakai lagi. Keduanya sempat pesta bersama di rumah Rully Kristiawan (Berkas terpisah) selama empat kali sebelum ditangkap. Jadi tidak ada alasan untuk divonis rehab sesuai dengan rekomendasi dari Dr Arifin dan BNNP,” ungkap Sigit Plin plan.

    Perlu diketahui, Dalam dakwaan JPU Irene disebutkan, kedua terdakwa ditangkap petugas Reskrim Polsek Pabean Cantikan pada 28 Juni 2016 lalu atas perkara kepemilikan narkoba jenis sabu.

    Kedua terdakwa ditangkap, setelah petugas terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Rully Kristiwan (terdakwa berkas terpisah).

    Rully Kristiwan merupakan orang yang disuruh Galih Wira Bumi untuk membeli sabu. Rully ditangkap saat melintas di jalan Raya Kenjeran. Dari tangan Rully, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,5 gram yang disimpan di celana dalam bagian depan yang dipakainya.

    Kepada petugas, Rully mengakui bahwa sabu tersebut milik Wira yang dipesan melalui dirinya. “Awalnya Galih menansfer saya uang sebesar Rp 400 ribu untuk dicarikan sabu. Rencananya sabu tersebut bakal digunakan bersama Bramatyo. Saya janjian untuk menyerahkan sabu kepada Galih di sebuah warung jalan Karang Asem Surabaya. Namun sebelum sabu tersebut saya serahkan kepada Galih, saya ditangkap petugas,” ujar Rully.

    Sedangkan terdakwa Galih Wira Bumi ini adalah putra dari politisi Gerindra yang saat ini menjabat sebagai ketua fraksi di DPRD Kota Surabaya, DR Bagio Fandi Sutadi. Hal tersebut juga dibenarkan JPU Irene yang menyidangkan perkara ini. ” Iya benar, anaknya BF Sutadi,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, oleh jaksa, kedua terdakwa dijerat pasal 144 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun penjara. (C*N).

    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com