Advertisemen
Majalah FOKUS, Surabaya - Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 22 Surabaya mengalami kerusakan akibat terkena angin puting beliung. Pihak Pemerintahan Kota (Pemkot) tidak dapat melakukan perbaikan Gedung SMA itu, dikarenakan pengelolaan sudah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Sekarang kami tidak bisa berbuat banyak, karena pengelolaannya sudah diserahkan ke Provinsi," Kata Mantan Kabag Bina Program, Ery Cahyadi, usai dengar pendapat di gedung DPRD Surabaya. Senin (16/01/2017).
Padahal, pelimpahan pengelolahan SMA/SMK itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang harus direalisasikan pada awal tahun 2017.
Ery menambahkan, Solusi yang di berikan Pemkot Surabaya sebagai kebersihan dan pengamanan saja. Untuk masalah pembangunan, sudah tidak bisa.
"Saat ini sedang dilakukannya ko'o dari dinas pendidikan dan dari Dinas Provinsi Jatim," Imbuh Ery Cahyadi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya ini.
Sementara itu, Terjangan angin puting beliung mengakibatkan dua gedung sekolah SMPN 34 dan SMPN 59 juga mengalami kerusakan. Pemkot Surabaya langsung melakukan penanganan, yaitu atap gedung dan jendela yang rusak yang sudah diperbaiki, agar tidak mengganggu proses belajar mengajar. (C*08)
Advertisemen