Advertisemen
Foto pasar Sememi yang lama, dibangun swadaya masyarakat |
Majalah Fokus, Surabaya - Pasar Sememi lama yang di bangun swadaya masyarakat, akhirnya ditutup oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya, kemarin, Selasa (10/1/2017). Pemerintah Kota Surabaya dinilai GAGAL dalam menjalankan Program sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Munculnya pasar baru yang terletak di Jalan Banjarejo, kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo masih menjadi polemik terhadap para pedagang yang akan menempati Stan Pasar. Beberapa pedagang pasar lama, masih bertahan untuk berada di dalam, dikarenakan tidak mendapatkan Stan Pasar Baru.
Keluhan ini disampaikan oleh pedagang Berinisial RI (inisial.Red) pada saat ditemui awak media mengatakan, Pedagang yang bertahan di dalam pasar lama masih banyak. Rata-rata yang memiliki masalah oleh Stan Pasar Baru dan pengurus Stan.
"Kami semua masih bertahan, kurang lebih ada 81 pedagang lama. Masalah ini belum selesai, bagaimana klo di pindah kalau kita tidak mendapatkan Stan di situ," Ungkapnya Kesal.
Berdasarkan beberapa informasi dan pengumpulan bukti-bukti dari pedagang, maupun tokoh masyarakat setempat. Titipan Stan Untuk Anggota DPRD Kota Surabaya berjumlah 10 Stan, namun yang mendapatkan persetujuan pengurus hanya 6 stan dengan syarat KTP, Foto dan KK.
Camat Benowo, Muslich Hariadi sempat menepis isu adanya Jual beli Stan Pasar Baru dan Titipan Stan Oleh Anggota Dewan Kota Surabaya. Dirinya pula mengatakan, saya hanya mendengar informasi - informasi itu. Tetapi tidak saya dengarkan, karena ramai waktu itu.
"Saya hanya mendengar saja, ada jual beli. Tapi saya tidak mendapatkan laporan juga. Saya berani menjamin, tidak ada titipan apapun dari Anggota Dewan atau Partai," Ungkapnya dengan yakin.
Pungutan Liar (Pungli) Stan Pasar Sememi yang baru menjadi sorotan Tim Saber Pungli Kejaksaan ataupun Kepolisian untuk segera mengusut mafia Stan Pasar. Serta 'DIDUGA' kuat adanya pesanan Stan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.
Mengingat.
Pedagang Pasar Sememi sangat resah dengan adanya sikap Pemerintah. Hal tersebut di buktikan dengan diberikannya surat himbauan kepada para pedagang yang terdaftar sebanyak 251 Stand yang didalamnya masih terdapat 53 Pedagang dari luar Kota Surabaya, Tanpa memperdulikan substansi awal, yang terlebih dahulu memberikan kepada warga sekitar Banjarejo.
Munculnya banyak kepemilikan stand ganda yang menuai protes dari para pedagang telah diacuhkan oleh Camat Benowo. Berharap para pedagang juga berharap verivikasi ulang harus semua unsur pemerintahan , Bu Walikota beserta pejabat SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah ) harus ikut sidak ditempat, Khususnya Kepala Dinas Koperasi yang baru, Bersambung. (C*n/Tim)
Advertisemen