Advertisemen
Majalah Fokus, Surabaya - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap Basuki Priyatmono yang merupakan warga Kupang Gunung Jaya adalah seorang kurir narkoba siap mengedarkan 3 Kg Ganja yang hendak bertransaksi.
AKBP Roni Faisal Saiful Faton Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, begitu informasi saya dapatkan, tersangka akan melakukan transaksi di Jalan Diponegoro.
"Setelah ditangkap, kami menemukan 1 Kg Ganja. Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya, hasilnya 2 Kg kami temukan," Ungkap AKBP Roni Faisal, Rabu (4/1/2017).
Dalam pengembangan, tersangka mengaku tiga kali ganja yang di perolehannya merupakan kiriman yang dipesan dari seseorang temannya berinisial ZN berada di Aceh. Untuk bisa sampai di Surabaya, ZN mengirimkan kepada tersangka melalui via Pos.
Roni menambahkan, sebelumnya dalam catatan kepolisian, pada tahun 2005, tersangka Basuki pernah ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya
karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu-sabu, dengan barang bukti 6 ons.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Natkotika pasal 111 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (C*N)
Advertisemen