Advertisemen
Kompol Arisandi menunjukkan hasil kejahatan kedua tersangka pejambretan |
Majalah Fokus, Surabaya - Pelaku penjambretan yang terjadi di depan Mall Marvel City Surabaya, berhasil di Ringkus Satreskrim Polsek Wonokromo Senin (2/1/2017). Kedua tersangka Ahmad Ismail (21) yang bekerja sebagai kuli angkut dan Herman (22) merupakan anak Kos Bonowati 2 ditangkap ketika Polisi mendapatkan informasi dari Warga sekitar.
Kompol Arisandi selaku Kapolsek Wonokromo mengatakan, Kedua tersangka ini telah membuntuti korbannya yang sedang bermain Hp.
"Korban bermain Hp diatas kendaraan saat dibonceng orang tuanya ketika pulang kerja." Ungkapnya, Selasa (3/1/2017).
Korban Ajeng Ayu Kuntari (22) yang merupakan warga Kalibokor Kencana ini sempat tarik menarik pada saat salah satu tersangka hendak menyambar HP Korban. Sehingga hp milik korban serta pelaku terjatuh bersama-sama, dibantu dengan warga keduanya untuk mengamankan kedua pelaku.
Barang bukti yang diamankan polisi 1 buah HP merk Samsung J7 warna putih milik korban serta 1 unit sepeda motor Suzuki Satria tanpa plat nomor yang di gunakan untuk melancarkan aksi penjambretan.
"Salah satu tersangka bernama Achmad Ismail, akan melaksanakan Akad Nikah. Karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dirinya (Achmad) harus meringkuk di tahanan Polsek Wonokromo," Imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku diancam sesuai dengan ketentuan pasal 365 KUHP. Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara. (C*N)
Advertisemen