Advertisemen
Majalahfokus.net - Kasus penipuan online atau yang di sebut Cyber Fraud antar negara yang melibatkan 91 warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan, petugas kepolisian terus berupaya melakukan pengembangan kasus tersebut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para imigran asing dan juga dua warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat di dalam kasus Cyber Fraud berperan sebagai penyedia fasilitas perangkat telepon dan seorang sopir.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Frans Barung Mangera, menyatakan, kemungkinan besar kasus penipuan online yang melibatkan dua WNI ini akan diambil alih Polda Jatim.
"Kartu tanda penduduk (KTP) teregristasi di Surabaya, lokus delik peristiwa penipuan ini juga berada di Jawa Timur. Sementara WNA China dan Taiwan akan diambil alih oleh kepolisian negara setempat." ujarnya.
Seperti diketahui, kasus penipuan online antar negara ini berhasil diungkap berkat kerjasama Tim Satgas Khusus Mabes Polri dan Kepolisian China. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan 91 warga negara China dan Taiwan dan sejumlah warga negara Indonesia.
Modus kejahatan ini menggunakan sistem teknologi voice over internet protokol. Lewat teknologi inilah sindikat memeras dengan mengaku sebagai petugas pemberantasan korupsi dan jaksa China. Kepada korbannya, pelaku meminta sejumlah uang tebusan dengan cara transfer. Tak tanggung - tanggung selama beroperasi di Surabaya, mereka sudah meraup hasil kejahatan sebesar Rp 600 miliar.
(C*08/bg)
Advertisemen