Advertisemen
Majalahfokus.net - Tempat pengelolaan air di wilayah Wonokoyo, Sidoarjo di sinyalir tanpa memiliki izin yang telah di tetapkan pemerintah. Hal ini, praktik tempat usaha milik Siti yang berjalan puluhan tahun 'DIDUGA BODONG'. Sabtu, (8/7/2017)
Agung selaku penanggung jawab lapangan tempat pengelolaan tersebut mengatakan, Perizinan ini baru di urus, yang mengurus merupakan orang dinas di pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.
"Yang mengurus adalah pak Arif selaku Kasi Satpol PP dari kecamatan Gedangan yang juga bertindak sebagai Plt. Lurah di Desa Karang Bong Kecamatan setempat”. Ujar Sugeng saat di konfirmasi oleh awak media.
Diketahui, mengacu pada peraturan Bupati, tempat pengeloaan air yang belum mendapatkan ijin dari Bupati harusnya ditutup oleh pihak yang berwenang Satpol PP. Truk tangki pengangkut air yang di pergunakan untuk oprasional pengusaha pajak nopolnya banyak yang sudah pada mati serta tidak mempunyai ijin kelayakan jalan. Dalam hal ini negara yang akan dirugikan, jelas karena dampak dari aktivitas truck Bodong tersebut akan membuat jalan cepat Rusak.
Di tempat terpisah, Arif selaku Kasie Satpol PP dari kecamatan Gedangan yang juga bertindak sebagai Plt Lurah di Desa Karang Bong Kecamatan setempat mengaku, saya tidak pernah merasa melakukan pengurusan perizinan pengelolaan air milik Bu Siti.
"Ini simpang siur, saya hanya mengetahui kalau perijinannya sedang di urus, tapi belum mendapatkan rekomendasi dari Bupati selaku pejabat yang berwenang mengeluarkan perijinan mengenai pertambangan." Ujarnya.
Informasi yang di terima beberapa awak media, tidak jelas. Sehingga berita ini diturunkan, beberapa pihak pengelola saling melempar tanggung jawab yang seolah-olah menyalahkan Dinas. Bersambung.
(Tim/C*08)
Advertisemen