Advertisemen
Majalahfokus.net – Keluarga besar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menggelar acara sujud syukur atas berakhirnya drama panjang perkara dana hibah Kadin Jatim yang berlangsung sejak 2015 silam. Hal itu setelah Mahkamah Agung dalam putusannya menolak kasasi jaksa.
Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Prof. Dr. Mohamad Asikin, SH, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum.
“Dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, maka perkara dana hibah Kadin yang dituduhkan kepada Ketua Umum Kadin Jatim Ir. La Nyalla Mahmud Mattalitti, telah selesai. Karena telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga sudah tidak ada lagi lanjutan cerita atas perkara ini. Alhamdulillah,” ungkap Seomarso SH, anggota tim advokat Kadin Jatim, di Surabaya, Kamis (20/7/2017).
Ditambahkan Soemarso, atas putusan final ini, maka Kejaksaan Tinggi Jatim harus segera menjalankan putusan dengan membuka semua blokir rekening pribadi La Nyalla Mahmud Mattalitti. “Keputusan pengadilan harus dijalankan oleh semua pihak. Termasuk kejaksaan harus membuka kembali semua rekening pribadi Pak La Nyalla yang sebelumnya diajukan pemblokiran oleh kejaksaan,” urainya.
Dihubungi terpisah Ketua Umum Kadin Jatim Ir H. La Nyalla Mahmud Mattalitti mengaku lega dan bersyukur karena kebenaran yang hakiki dalam perkara ini akhirnya terwujud. Bahwa dirinya memang tidak terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim yang menyeret dua pengurus Kadin Jatim sebagai terdakwa.
“Alhamdulillah saya lega dan bersyukur kepada Allah SWT. Sekarang semua kembali normal seperti sediakala. Kadin Jatim bisa beraktifitas dengan lancar lagi. Saya pribadi menganggap ini semua ujian dan kita semua harus mengambil hikmah. Sekarang kita lupakan masa lalu, kita menatap masa depan,” ungkap seraya mengaku tidak ada pikiran untuk mengambil langkah hukum balik terhadap kejaksaan atas kerugian moril dan materiil yang ia alami.
“Tidak ada itu. Sudahlah kita yakini saja pasti ada hikmah. Semua yang terjadi dan menimpa kita sudah rencana Allah SWT, dan pasti ada hikmah yang bisa kita ambil. Itu sikap saya. Jadi sekali lagi kita lupakan masa lalu, kita menatap masa depan. Masih banyak pekerjaan rumah Kadin Jatim untuk ikut menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk Jatim lebih makmur dan barokah,” tutup La Nyalla.
Seperti diketahui kejaksaan mendakwa La Nyalla terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim yang sebelumnya telah menyeret dua pengurus Kadin ke meja hijau. Namun dakwaan terhadap La Nyalla ternyata tidak terbukti di persidangan. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas murni pada 27 Desember 2016. Kemudian diakhiri dengan putusan MA yang menolak kasasi jaksa pada 18 Juli 2017.
(Ky/C*08)
Advertisemen