-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Susutkan Volume Pekerjaan, Proyek Pavingisasi UKA III Layak Di 'SIDAK'

    Advertisemen

    Majalahfokus.net - Lagi-lagi Proyek Pavingisasi yang pekerjaannya menggunakan dana Anggota Dewan Kota Surabaya ini telah dibuat mainan oleh Kontraktor pemenang kontrak. Kontruksi Jalan Paving Baru Lebar 5 Meter, terletak di Jalan Perum UKA III RT 02 RW 02, Benowo, Surabaya.

    Diduga dalam pekerjaannya pemasangan Casting sambungan tampak amburadul, serta kedalaman casting yang terlalu dalam. Belum lagi kelas paving yang digunakan apa sudah sesuai bestek. Proyek yang memakai dana anggaran Jatah Anggota Dewan ini nampak berbeda, tanpa pengawas dinas yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya.

    Indikasi hilangnya item terjadi penyusutan volume Pavingisasi pengerjaan proyek ini dalam sorotan public yang dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Cq Dinas PU No. 6\PRT\M\280\ tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintah.

    Dikonfirmasi salah satu penanggung jawab pekerjaan di lapangan dirinya mengatakan, Ketebalan sudah tinggi dan padat, Ini sudah benar semua. "Tebal lebih dari 15 cm, tidak perlu menggunakan Stemper" Ungkap Adam selaku pengawas proyek. Selasa (6/6/2017).

    Sesuai hasil awak media memantau pekerjaan, teknik pemasangan struktur pavingisasi yang mengacuh pada gambar rencana dan Bestek yang disyaratkan. Terlihat saat ini hasil pavingisasi mulai terjadi penurunan (lendut), renggang, yang sebelumnya saat dikerjakannya anyaman paving tersebut, tidak dilakukan pemadatan dengan cara di stemper, serta kemiringan jalan 2% yang berfungsi untuk membuang air kedalam selokan telah ditiadakan seakan air tetep bertahan diatas jalan (Banjir), sangat disangsikan kekuatannya dan tidak akan bertahan lama pekerjaan tersebut nantinya.

    Mengingat pelaksanaan proyek seperti ini sangat merugikan dan juga masyarakat umum karena dengan waktu yang tidak lama paving itu akan cepat rusak karena pelaksanaannya ngawur alias tidak menggunakan standart yang telah di putuskan sebelum proyek dilaksanakan terbukti dengan adanya besteknya.lalu bagaimana dengan pengawasannya siapa dan dinas apa yang paling bertanggung jawab dalam hal ini. Bersambung.
    (C*08)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com