Advertisemen
Majalahfokus.net - Gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan Binmas Polda Jatim berhasil membongkar tempat penyimpanan sirip ikan hiu berjenis Martil di Jalan Sidodadi. Berbagai ukuran sirip ikan hiu ditemukan dan diduga untuk diperjual belikan di berbagai wilayah, baik di Kota Surabaya maupun luar Pulau Jawa Timur.
AKBP Elijas selaku Wadir Binmas Polda Jatim mengatakan, Temuan ini merupakan hasil investigasi dengan tim. Hasilnya hari ini kami menemukan penimbunan sirip ikan Hiu.
"Barang bukti kami temukan yang masih tersimpan dan siap edar," Ucap AKBP Elijas. Sabtu (17/6/2017).
Berdasar keterangan salah seorang warga setempat, sebut saja Sam, aktifitas bisnis ilegal ini sudah berjalan cukup lama. Disamping itu, warga juga sering mengeluhkan aroma bau tak sedap yang ditimbulkan dari rumah penimbun sirip hiu itu.
"Sudah lama usaha sirip hiu itu ada disini, baunya itu setiap hari mengganggu warga. Sangat menyengat, seperti bau bangkai," ujarnya.
Mendapat informasi soal adanya penimbunan sirip hiu, anggota Reskrim Polrestabes Surabaya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan serta mengamankan Aliong (63), pemilik bisnis ilegal tersebut beserta barang bukti diantaranya 12 karung sirip ikan hiu anakan.
Kini kasus tersebut telah ditangani dan diproses sesuai hukum yang berlaku oleh pihak Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Sesuai dengan Undang-Undang bahwa, hal ini sudah melanggar UU Kelautan Pasal 100 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan dan diatur dalam Pasal 7 ayat 2, bisa dipidana denda sebesar Rp 250 juta. Sebab, ikan hiu adalah ikan yang dilindungi oleh negara dan tidak boleh ditangkap, terlebih berusaha membunuh untuk diambil siripnya. (C*08)
Advertisemen