Advertisemen
Ibu korban saat di mintai keterangan oleh satuan PPA Polrestabes Surabaya |
Majalahfokus.net - Saat waktu menunjukan jam tengah malam, ibu penjual rujak di wilayah Wiguna jalan Medok'an Ayu ini di datangi oleh anggota Polisi dari Polrestabes Surabaya. Menggunakan mobil, ibu penjual rujak berinisial SRW di bawa ke Mapolrestabes bersama anaknya VN merupakan warga Kedung Taruk'an Kecamatan Tambak Sari Surabaya.
"Saya di ruangan SPKT Polrestabes Surabaya, melaporkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja berinisial SMR, karena tega setubuhi anak saya hingga hamil 3 bulan," Ucap perasaan seorang ibu, yang anaknya melayani nafsu 'BEJAT' PNS itu.
VN menceritakan kejadian apa yang di alaminya,dirinya telah di setubuhi layaknya suami istri oleh SMR selama kurang lebih satu tahun. Segerombolan petugas Satpol PP kota Surabaya berencana menertipkan bangunan di sepanjang jalan medok'an ayu di situlah awal pertemuan di lapak milik orang tua korban
"Sebelumnya satu tahun silam yang lalu, SMR sering sering menjumpai saya dengan merayu. Namun tidak pernah aku tanggapi," Kata VN
Entah jurus apa yang digunakan SMR untuk dapat menaklukkan hati VN. Dirinya dijanjikan juga akan di nikahi dan diberangkatkan Umroh oleh SMR.
"Saya juga dijanjikan dibelikan rumah apabila menuruti keinginan nafsu bejat SMR. Saat itu Hpnya pun dihubungi selalu tidak aktif apalagi saati ini aku hamil 3 bulan," imbuh VN.
Tanggapan Lembaga Anak.
Kejadian ini mendapatkan tanggapan dari Sekrestaris pemerhari pendidikan perlindungan Anak Isa Anshori. Dirinya mengatakan, apabila benar terbukti oknum PNS Sat Pol PP berinisial SMR, melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur hingga hamil 3 bulan harus dihukum 15 tahun penjara.
"Kasus tindak pencabulan harus di hukum 15 tahun penjara dan tidak boleh ada toleransi untuk penangguhan penahanan. Perbuatan bejat itu tidak sepatutnya dilakukan oleh PNS Sat Pol PP kota Surabaya, seharusnya memberikan contoh teladan bukan malah di cabuli," kata mantan ketua Dewan pendidikan kota Surabaya, Kamis malam, (5/5/2017).
Anshori berharap kepada pihak polisi untuk segera memproses kasus pencabulan dan dengan cepat menetapkan tersangka.
Laporan Nomer LP STTLP/334/5/2017/SPKT/RESTABES SURABAYA, pada 3/05 lalu diterima oleh polrestabes Surabaya
Orang tua korban SR, berharap meminta keadilan kepada pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti perkara yang telah dialami anaknya.
(C*08)
Advertisemen