-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Beromset Milliaran, Bandar Judi Online Jalani 4 Bulan Hukuman

    Advertisemen
    Foto ilustrasi

    Majalahfokus.net - Tertangkapnya Bandar Judi online jaringan antar provinsi beromset millionaire, kini mendapatkan angin segar. Ketiga bandar Judi jaringan Jawa Bali ini dijatuhi hukuman seringan-ringannya empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya di luar dugaan.

    Ketiga bandar ini merupakan jaringan judi online antar provinsi yang juga menyeret Ahmad Jainuri, merupakan mantan anggota DPRD Lumajang. Vonis ringan yang di dapatkan Tetro Siongjono, Suwandono, dan Heryanto di jatuhkan majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi dibantu dua hakim anggota yaitu Anne Rusiana dan Zainuri dalam persidangan yang digelar secara terpisah.

    "Saya sudah memutuskan (vonis), ketiga terdakwa divonis 4 bulan penjara,” ujar hakim Dwi Purwadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/5/2017).

    Ia menjelaskan, ketiga bandar judi ini hanya terbukti melanggar pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. itu yang menjadi dasar hakim Dwi menjatuhkan hukuman hanya 4 bulan penjara kepada ketiga bandar judi beromset ratusan miliar ini dengan tiga kali sidang saja.

    Vonis yang dijatuhkan hakim Dwi ini lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga bandar judi ini dengan hukuman 8 bulan penjara. “Semua terdakwa dituntut 8 bulan, kemudian saya vonis 4 bulan semua,” jelas hakim Dwi.

    Ditanya terkait keterlibatan Zainuri dalam kasus ini, hakim Dwi mengaku tidak mengetahuinya. Ia beralasan bahwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak ada nama politikus mantan anggota DPRD Lumajang ini. “Dalam dakwaan tidak ada nama Zainuri. Saat diperiksa sebagai saksi, polisi yang menangkap juga tidak menyebut keterlibatan Zainuri,” Imbuhnya.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan judi antar provinsi yang beromset miliaran rupiah pada Februari lalu. Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menangkap delapan bandar yang diketahui satu diantaranya adalah Ahmad Zainuri yang merupakan mantan anggota DPRD Lumajang dari Fraksi Kebangkitan Bangsa.

    Selain Zaenuri, para bandar lain yang berhasil ditangkap yakni Tetro Siongjoni, Heryanto, Kholik, Surat, Saniman dan Kuswandono. Khusus tiga pelaku yaitu Kuswandono, Heryanto, dan Tetro Siongjono diketahui merupakan sindikat judi online yang sudah lama beroperasi di Bali dengan omset mencapai miliaran rupiah.

    “Ini merupakan kasus judi online yang besar karena jaringan Jawa dan Bali. Mereka menggunakan sarana komunikasi menggunakan email dan SMS. Untuk transaksi keuangan menggunakan M Banking dan Internet Banking,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Polda Jatim beberapa waktu lalu.

    Dari pengungkapan ini, saat itu Polda Jatim berhasil mengamankan uang tunai sebesr Rp 34,5 juta dan 12 handphone. Selain itu diamankan pula enam buku tabungan dan ATM BCA, dua buah key BCA, 250 lembar rekapan togel, 275 lembar pengeluaran nomer judi togel, 125 bendel kupon kosong, lima buku tafsir mimpi, 10 kalkulator, 30 buah pulpen, 15 buah spidol, dan 15 bendel rokok sigaret. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan KUHP Pidana 303 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.
    (C*08/ys)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com