Advertisemen
Majalahfokus.net - Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Kelas 1 tanjung perak wilayah Gresik, masih menggunakan sistem praktik Calo untuk melancarkan aksi Pungutan Liar (Pungli) mengatasnamakan sebagai Biro Jasa. Kantor yang terletak di Komplek Grosir Pasar Ikan Modern Gresik Blok D II/14 di Jalan Raya Ambeng-Ambeng ini, terpampang sebuah poster sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo. Faktanya berbeda, dengan temuan Informasi dari beberapa tim saat berada di lapangan.
Guna memperoleh paspor dengan mudah melalui jalan pintas yang 'DIDUGA' tanpa prosedural, para calon TKI ilegal ini hanya membayar sesuai harga yang disepakati dengan merekayasa surat pernyataan kunjungan.
Yusuf Ginting selaku kasubsi perijinan Imigrasi Kelas 1 tanjung perak, dirinya mengatakan kalau di ULP kurang tau, seperti prosesnya yang ada di sana.
"Proses yang ada di ULP Gresik, saya belum tahu apa prosesnya. Dan belum tentu juga yang menguruskan paspor itu adalah calo," Ucapnya Ginting saat awak media Majalah FOKUS menemui di ruang kerjanya. Jum'at, (12/10/2017).
Penelusuran.
ULP Gresik yang dioperasikan sejak 27 Januari 2017 didirikan untuk melayani pembuatan paspor baru, namun beberapa waktu belakangan ini, di ULP Gresik, bisa dibuat paspor untuk TKI, tanpa melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Serta mengurus paspor baru tanpa antri dan tanpa interview.
Melalui calo-calo yang sudah berkoordinasi dengan orang dalam di ULP Gresik, yang biasa disebut-sebut berinisial 'M' sebagai pejabat Kasie di Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak di Tandes. Informasi yang diperoleh, saat layanan sudah ditutup, sekitar pukul 14.00, mereka yang sudah mengurus melalui calo, akan masuk tanpa antrian, tanpa wawancara. Tapi langsung foto paspor, dan dalam waktu tiga hari, paspor sudah terbit. Tidak hanya itu, penerimaan kuota dalam seharinya hanya sedikit. "Disini sepi mas, hanya sedikit, kurang lebihnya 75 kuota saja per-harinya," Ucap salah satu pegawai yang tidak mau di sebutkan namanya. Jum'at, (12/5/2017).
Kalau untuk paspor baru, biayanya tidaklah mahal. Yakni hanya Rp 350 ribu. Namun, untuk mengurus paspor tanpa BAP, antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Untuk BAP paspor hilang atau mati Rp 3 juta, dan BAP hidup Rp 4 juta.
Perlu diketahui, sesuai aturan dan kebijakan, paspor untuk TKI tidak boleh diurus perseorangan tapi melalui PJTKI. Dalam hal ini ULP Gresik berani menerbitkan paspor untuk TKI ilegal, dalam isian surat pernyataan, dituliskan paspor itu digunakan untuk kunjungan ke Singapura. "
"Isian surat diintruksikan oleh orang imigrasi, agar ditulis kunjungan ke Singapura. Padahal, pada kenyataannya, dia masuk ke Malaysia dan menjadi TKI ilegal,’’ beber sumber tersebut. BERSAMBUNG.
(Tim/C*08)
Advertisemen