-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Bantah Soal Calo, ULP Imigrasi Gresik Cegah Pelayanan Buruk

    Advertisemen

    Majalahfokus.net - Tersirat kabar yang beredar pelayanan pembuatan paspor baru untuk TKI, tanpa melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengurus paspor baru tanpa antri dan tanpa interview, telah di jawab oleh Kepala Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas 1 tanjung perak wilayah Gresik, yang terletak di Komplek Grosir Pasar Ikan Modern Blok D II/14 di Jalan Raya Ambeng-Ambeng.

    Irmansyah Fatriadi selaku KA ULP mengatakan, kita menjalankan semua pelayanan pengurusan Paspor sudah sesuai dengan peraturan perundang - undangan sebagai pelayanan publik, Kita disini selalu Transparan.

    "Kantor disini baru, jadi untuk semua pengurusan paspor baru, sesuai prosedur saja. Arahan Dirjen Jakarta pusat mengeluarkan edaran dengan harga yang terpampang di baner ataupun spanduk," Ucapnya, Senin (15/5/2017).

    Diketahui, sesuai surat Edaran Dirjenim no IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja non prosedural ULP Gresik telah melakukan upaya pencegahan dengan memberlakukan penambahan sarat dan sampai dengan bulan Mei.

    "ULP Gresik sendiri telah menolak sebanyak kurang lebih 180 pemohon yang diduga akan menjadi TKI non prosedural. Ini hasil dari pencegahan kami selama di Kantor ULP Gresik," Imbuh Didit panggilan sapaan, KA ULP Imigrasi Gresik ini.

    Untuk Kuota yang setiap hari dilakukan ULP Gersik tidak bisa diperkirakan. Pemberlakuan Kuota sesuai dengan  jam yang dibuka dari pukul 07.00 sampai pukul 10.00 wib, Sedangkan untuk Kuota Haji khusus wilayah Gresik hingga saat ini total 1983. 

    "Tidak ada pelayanan khusus di atas 02.00 memohon sendiri harus mengantri untuk melakukan pengurusan paspor. Gresik juga hanya menjalani pemohon pasport baru dan penggantian baik untuk memohon umum maupun TKI," Tegas Didit.

    Pencegahan untuk tidak menggunakan Calo terus dilakukan hingga terpampangnya poster sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat. Disarankan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor baru agar datang dibawah pukul 10.00 WIB untuk pengambilan nomer antrean.

    Sebab, diatas pukul 10.00 WIB, pihak Imigrasi tidak akan melayani pemohon paspor baru yang datang diatas waktu yang sudah ditentukan.
    (C*08)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com