Advertisemen
Mobil Pick Up putih membawa jerigen untuk mengisi minyak Subsidi di SPBU Pronojiwo, Kabupaten Lumajang |
Majalahfokus.net - Maraknya penjualan minyak bersubsidi jenis Solar secara bebas di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pronojiwo wilayah Kabupaten Lumajang, mendapatkan perhatian khusus dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Berdasarkan data video yang di himpun berdurasi 5 menit, skala yang diambil dari selang mesin SPBU sangat besar.
Jhon Hendrik merupakan salah satu Tim Khusus bagian penindakan BPAN ini menyampaikan, begitu informasi turun, kami langsung menindak cepat pengaduan dari masyarakat terkait dengan adanya informasi aktivitas jual beli solar bersubsidi.
"SPBU Pronojiwo yang terletak diperbatasan Kabupaten Lumajang ini melakukan penjualan solar bersubsidi secara besar-besaran, ketika ditanya penanggung jawabnya SPBU malah terkesan santai, seperti terbiasa," Ucap Jhon Hendrik kepada Jurnalis Majalah Fokus, Jum'at (28/4/2017).
Tim yang berhasil mendapatkan bukti valid baik dalam bentuk gambar, Data, dan Video yang cukup untuk dapat dijadikan alat bukti adanya aktivitas jual beli solar bersubsidi yang dengan memakai sarana tempatnya adalah Jerigen 35 liter, dan drum yang bisa menampung kurang lebih 210 liter.
Jhon menambahkan, bahwa pihak penanggung jawab SPBU sudah tiga tahun lebih melakukan jual beli solar tanpa menunjukan surat rekomendasi dari pihak yang berwenang.
" Berdasarkan bunyi edaran dari SEKDA Kabupaten Lumajang tahun 2014 wajib untuk dilakukan bagi konsumen yang ingin membeli premium dengan memakai jerigen ataupun solar bersubsidi mengurus surat rekomendasi dari SKPD yang mengetahui Camat, Lurah dan Polsek setempat. Anehnya kami sempat mendapati rekomendasi yang ditanda tangani oleh Camat, Lurah dan Koramil," imbuh mantan Wartawan Memorandum ini.
Masih Jhon, didalam Video berdurasi 5 menit ini, Johanes selaku pihak penanggung jawab terkesan melecehkan SKPD Pemerintahan Kabupaten Lumajang yang tidak bisa bekerja.
"Kami walaupun sudah tau melanggar, tetap bisa melayani pembeli, toh nantinya yang menindak kami pihak PERTAMINA," Cetus Jhon sambil menirukan gaya Johanes.
Sekedar diketahui, data yang di himpun Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta. Melalui Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS).
Pertamina menambah kuota penyaluran BBM bersubsidi sekitar 30 persen di atas normal. Melalui penambahan kuota tersebut diharapkan juga agar tidak ada konsumen yang membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen. Jika kedapatan, maka sanksi tegas akan diberikan pada pemilik SPBU.
"Pertamina tetap dilakukan pengendalian secara tertutup, secara terukur. Pembelian jerigen kita tindak tegas," ujar Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (27/8). (Bersambung)
(C*08/Tim)
Advertisemen