Advertisemen
Majalahfokus.Net - Pembelian doser yang dilakukan oleh Soejono Candra dan Yen Jet Ha kepada pihak Soekoyo dengan kesepakatan harga Rp. 350 juta dilakukan secara mengangsur hingga berbunga sekaligus biaya lain - lain yang totalnya menjadi Rp. 660 juta. Selanjutnya Soejono Candra dan Yen Jet Ha yang merupakan suami istri ini menghadap kepada Notaris Sugiharto yang ber alamat Jl. Bubutan untuk membuat surat penyataan utang.
Sungguh WANI dan patut 'DIDUGA' adanya permainan rekayasa dari pihak notaris Sugiharto yang dilakukannya terhadap Soejono Candra dan Yen Jet Ha dalam pembuatan akta Pernyataan hutang, tiba - tiba muncul akta Penyataan Jual Beli No. 9 antara Soejono Candra bersama Yen Jet Ha yang merupakan suami istri.
Munculnya Akta tersebut dibuat pada tanggal 30 November 2006 dan baru ditanda tangani pada tanggal 28 Oktober 2016. Isi dalam akta tersebut menyebutkan "Para pengahadap (Soejono Candra dan Yen Jet Ha) mengaku benar telah menjual tanah berikut bangunan rumah miliknya kepada Tuan Soekoyo oleh karena telah menerima uang tunai/hasil penjualan tanah berikut rumah tersebut diatas dari Tuan Soekoyo sebesar Rp. 660 Juta.
"Saya tidak pernah menjual rumah saya ke pak Soekoyo, saya disini cuman beli doser dan Saya tidak pernah menjual rumah saya ke pak Soekoyo, saya disini cuman beli doser," terang Yet Jen Ha dengan sedih kepada awak media ini.
Sekedar diketahui, para Penghadap Tuan Soejono Candra dahulu bernama Tjan Tjin Sing, Nyonya Yet Jen Ha dan Tuan Soekoyo sudah mengadakan penyelesaian.
"Saya juga gak pernah nerima uang dari pak Soekoyo sebesar Rp. 660.125.000,00 dan uang 25 juta untuk biaya pengosongan, sejumlah uang itu semua untuk pembayaran saya dalam membeli doser bukannya membayar rumah saya," Imbuhnya.
Saat dikonfirmasi dikantor Notaris Sugiharto, terkait akta yang dikeluarkannya " bapak gak ada mas, dan saya gak berani berstetmen terkait akta tersebut" terangnya salah satu karyawan sambil berkelit kepada awak media ini. Jum'at, (17/2/2017)
Hal ini, apa yang telah diperbuat oleh Notaris Sugiharto dengan mengeluarkan akta yang diluar keinginan para pemohon, sudah menyimpang dari koridor hukum kenotariatan, dimana akta yang dibuat baru ditantangi setelah 10 (sepuluh) tahun kemudian.
(Tim/C*08)
Advertisemen